Senin, 21 Maret 2011

Zero Alkohol Halal kah???????

Ketahuilah bahwa ke-khamar-an sebuah produk tidak semata-mata karena ada tidaknya kandungan alkohol di dalamnya. Produk Bir Bintang yang diklaim mengandung 0 persen alkohol itu, ternyata oleh MUI dengan jelas dinyatakan haram. Bahkan MUI melihat adanya kesan penipuan etik dengan penciptaan opini seolah-olah produk tersebut tidak haram.

“Malah setelah diteliti, masih ada kandungan alkoholnya,” ujar Zein Nasution, peneliti di LPPOM MUI. Sementara menurut Ketua LPPOM MUI, Aisjah Girindra, produk Bir Bintang 0 persen alkohol dinyatakan haram karena masih menggunakan kata ‘bir’ pada nama produk. “Dari penelitian produk ini juga menggunakan flavor yang mengandung khamar,” kata Aisjah.

Sedangkan untuk kasus zero bintang, adanya proses pengimitasian terhadap barang haram sehingga akan mengajarkan konsumen muslim untuk menyukai sesuatu yang haram. Ketidakbolehan mengkonsumsinya mengacu pada Fatwa MUI no 4 tahun 2003 : “Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavor) benda-benda atau binatang yang diharamkan”. Hal ini lebih pada efek mencegah (preventive) untuk menyukai sesuatu yang haram, sebagai mana yang disampaikan oleh ketua komisi Fatwa MUI, KH Ma’ruf Amin; Al washilatu ilal haram haramun; segala sesuatu jalan menuju haram adalah haram.

So inilah perbedaan kita sebagai orang muslim, memiliki jati diri untuk tidak ikut-ikutan pada suatu yang mendatangkan ketidakbaikan…Jadi..Ishadu bi anna muslimin..cara gue juga beda kan? Wallahualam bis shawab…VNS
Sumber: Junal Halal LP POM MUI




Lebih jauh tentang ini elo bisa liat di
http://www.halalguide.info/2009/03/05/bintang-zero-persen-halalkah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar