Bentrok antara kelompok bermotor dan kelompok Syiah itu memicu warga lain.
Kasus penyerangan terhadap kelompok Islam Syiah di Sampang, Madura, Jawa
Timur, harus diusut tuntas dan para pelakunya diproses hukum.
Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud MD, tadi
malam, usai Syawalan 1433 Hijriah Keluarga Alumni Himpunan Mahasiswa
Islam (KAHMI) di Yogyakarta. "Aparat penegak hukum harus mengambil
tindakan tegas terhadap pelaku penyerangan tersebut," katanya.
Menurut dia, siapa pun yang melakukan tindakan pengadilan di luar
kewenangannya, apalagi sampai membunuh orang lain, harus dikenai
tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Hal itu penting agar pengadilan langsung dari rakyat kepada rakyat
lainnya tidak terjadi. Jika tindakan pengadilan di luar kewenangan itu
masih terjadi, tentu sangat berbahaya bagi suatu negara merdeka," kata
mantan Menteri Pertahanan itu.
Penyerangan terhadap kelompok Islam Syiah di Sampang, Madura, Jawa
Timur, terjadi Minggu (26/8), sekitar pukul 10.00 WIB. Tercatat enam
korban dalam kasus penyerangan kelompok Islam Syiah oleh kelompok massa
tidak dikenal.
Tanggapan Ares Buat para pengeroyok apalagi di beritakan sampe 1000 orang, kalian tuh pengecut, emang kalian tau sesat mana sama kelakuan kalian.kelakukan kalian aja udah kayak setan, jadi jangan bilang anda suci.
walaupun aliran ini beda dengan kita, biarkan mereka hidup dengan kepercayaanya, kalo kalian nga suka maka kalianlahlah yg berpenyakit.
Jangan sok suci, apalagi nyakin masuk surga kalo kelakuannya melebihi setan jahanam.....weeek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar